Sebagai landasan ideologi kebangsaan,
dasar negara memiliki hubungan erat dengan konstitusi. Dasar negara membutuhkan
konstitusi. Konstitusi merupakan realisasi dasar negara. Pancasila sebagai
dasar negara, memiliki hubungan erat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pokok Pikiran Dalam Dasar
Negara Terjabar Dalam Konstitusi
Pokok-pokok pikiran dalam dasar negara
akan tampak terjabar secara lebih terperinci dalam konstitusi. Pemikiran filosofis
yang dituangkan dalam dasar negara akan terwujud secara nyata dalam konstitusi.
Dengan demikian, hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat
konstitusi negara merukan terceminan dari dasar negara. Dasar negara inilah
yang lahir dari pemikiran filosofis para pendiri negara (founding fathers).
Sila-sila dalam pancasila dijabarkan dalam
UUD 1945. Beberapa contohnya sebagai berikut :
1. Sila pertama Pancasila dijabarkan dalam
pasal 29 UUD 1945 dan pasal 28 (UUD 1945 amandemen).
2.
Sila kedua dijabarkan dalam pasal-pasal
UUD 1945 yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.
Sila ketiga dijabarkan dalam pasal 18, 35
dan 36 dari UUD 1945.
4.
Sila keempat dijabarkan dalam pasal 2-24
UUD 1945.
5.
Sila kelima dijabarkan dalam pasal 33 dan
34 UUD 1945.
Konstitusi
Merupakan Realisasi dari Dasar Negara
Konstitusi merupakan realisasi dari dasar
negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai filosofi
negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan
hukum yang tertuang dalam UUD 1945. Misalnya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha
Esa diimplementasikan lewat UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Pasal 29 ayat (1)
menyatakan bahwa indonesia merupakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun inti pasal 29 ayat (2) adalah kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Dasar negara yang berperan
sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. Dasar negara
adalah filosifi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa. Dasar negara membutuhkan konstitusi sebagai landasan
hukum untuk mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara.
Hubungan
Secara Formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memperoleh kedudukan sebagai
norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya. Keselurahan asas
yang dimaksudkan adalah perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas
kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi, dari tempat terdapatnya Pancasila
secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar
negara Republik Indonesia adalah rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV. Rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai
berikut :
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kemanusian yang adil dan beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan pokok kaidah negara
yang fundamental. Pokok kaidah yang fundamental menurut ilmu hukum dan tata
negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut
:
a.
Dari segi terjadinya :
Ditentukan oleh pembentuk negara dan
terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak
pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara
yang dibentuknya.
b.
Dari segi isinya :
Menurut dasar pokok negara yang
dibentuk yang meliputi :
1)
Dasar tujuan negara.
2)
Ketentuan diadakan Undang-Udang Dasar yang
tersimpul dalam kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3)
Bentuk negara.
4)
Dasar filsafat negara (asas kerohanian)
Pancasila.
c.
Pembukaan berkedudukan sebagai mukadimah
dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, pembukaan UUD
1945 berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, mempunyai dasar
dan berkemampuan hidup sendiri, yang intinya terjelma sebagai Pancasila.
d.
Pancasila terjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
e.
Pancasila sebagai inti pembukaan mempunyai
kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat berubah/diubah terlekat pada kelangsungan
hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
f.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan). Dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun
tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi
tersebut dirinci secara lengkap dalam Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan
UUD 1945 Memuat Pancasila Sebagai Satu Kesatuan Nilai dan Norma yang Terpadu
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan
dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai kesadaran
cita-cita hukum dan cita-cita moral luhur yang meiliki suasana kejiwaan serta
watak bangsa Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk
mewujudkan tujuan proklasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) telah menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar
tertulis mengikat pemerintah, warga negara, dan penduduk Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian, dapat simpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai
oleh dasar falsafah negara, Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar
falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu
yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal UUD 1945. Hal inilah
yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap bangsa Indonesia.
Konstitusi
Lahir Sebagai Usaha Untuk Melaksanakan Dasar Negara
Konstitusi lahir sebagai usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal. Penjabaran dirumuskan
dalam pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar (konstitusi). Antara
dasar negara dengan konstitusi merupakan satu kesatuan utuh. Dalam Pembukaan
UUD 1945 tercantum dasar negara Pancasila. Dengan demikian, melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
Dasar
Negara, Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
dapat dijelaskan bahwa dasar negara tercermin dalam poko-pokok pikiran
pembukaan. Pokok-pokok pikiran tersebut terjabar atau tertuang dalam
pasal-pasal konstitusi. Dalam pembukaan terdapat pokok-pokok pikiran tentang
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah Pancasila.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 berisi
persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusywaratan perwakilan serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut
diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan aturan pokok sebagai
instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk melaksanakan
tugasnya. Jadi, Pancasila selain termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (rumusannya
dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok
dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, jika suatu
negara melaksanakan aturan yang sesuai dengan dasar negara yang telah
ditetapkan oleh negara itu sendiri.
Sebagai sebuah philosophiesche grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila
merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan apalagi diubah. Sebagaimana
tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, hubungan
antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling menjiwai, dan memiliki hubungan
hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya. Selain itu, setiap sila merupakan
sumber nilai yang dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sila I
dijabarkan dalam pasal 29, sila II dijabarkan dalam pasal 27, 28, 29, 30, sila
III dijabarkan dalam pasal 1, 32, 35, 36, sila IV dijabarkan dalam pasal 1, 2,
3, 28, 37 dan sila V dijabarkan dalam pasal 23, 27, 28, 29, 31, 34.
Kelima sila dalam Pancasila dipakai
sebagai dasar filosofis ideologis untuk mewujudkan empat tujuan didirikannya
negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
No comments:
Post a Comment