Thursday, January 17, 2019

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI


Sebagai landasan ideologi kebangsaan, dasar negara memiliki hubungan erat dengan konstitusi. Dasar negara membutuhkan konstitusi. Konstitusi merupakan realisasi dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, memiliki hubungan erat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi.

Pokok Pikiran Dalam Dasar Negara Terjabar Dalam Konstitusi
Pokok-pokok pikiran dalam dasar negara akan tampak terjabar secara lebih terperinci dalam konstitusi. Pemikiran filosofis yang dituangkan dalam dasar negara akan terwujud secara nyata dalam konstitusi. Dengan demikian, hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat konstitusi negara merukan terceminan dari dasar negara. Dasar negara inilah yang lahir dari pemikiran filosofis para pendiri negara (founding fathers).
Sila-sila dalam pancasila dijabarkan dalam UUD 1945. Beberapa contohnya sebagai berikut :
1.    Sila pertama Pancasila dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945 dan pasal 28 (UUD 1945 amandemen).
2.        Sila kedua dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3.        Sila ketiga dijabarkan dalam pasal 18, 35 dan 36 dari UUD 1945.
4.        Sila keempat dijabarkan dalam pasal 2-24 UUD 1945.
5.        Sila kelima dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Konstitusi Merupakan Realisasi dari Dasar Negara
Konstitusi merupakan realisasi dari dasar negara. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai filosofi negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945. Misalnya, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa diimplementasikan lewat UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2). Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa indonesia merupakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Adapun inti pasal 29 ayat (2) adalah kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. Dasar negara adalah filosifi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa. Dasar negara membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum untuk mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara.

Hubungan Secara Formal antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya. Keselurahan asas yang dimaksudkan adalah perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi, dari tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut :
a.         Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.        Kemanusian yang adil dan beradab.
c.         Persatuan Indonesia.
d.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.        Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah  negara yang fundamental. Pokok kaidah yang fundamental menurut ilmu hukum dan tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
a.         Dari segi terjadinya :
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.        Dari segi isinya :
Menurut dasar pokok negara yang dibentuk yang meliputi :
1)        Dasar tujuan negara.
2)        Ketentuan diadakan Undang-Udang Dasar yang tersimpul dalam kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3)        Bentuk negara.
4)        Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila.
c.         Pembukaan berkedudukan sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, mempunyai dasar dan berkemampuan hidup sendiri, yang intinya terjelma sebagai Pancasila.
d.        Pancasila terjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
e.         Pancasila sebagai inti pembukaan mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat berubah/diubah terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
f.         Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan). Dengan Pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut dirinci secara lengkap dalam Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Memuat Pancasila Sebagai Satu Kesatuan Nilai dan Norma yang Terpadu
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai kesadaran cita-cita hukum dan cita-cita moral luhur yang meiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan proklasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis mengikat pemerintah, warga negara, dan penduduk Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian, dapat simpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah negara, Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap bangsa Indonesia.

Konstitusi Lahir Sebagai Usaha Untuk Melaksanakan Dasar Negara
Konstitusi lahir sebagai usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal. Penjabaran dirumuskan dalam pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar (konstitusi). Antara dasar negara dengan konstitusi merupakan satu kesatuan utuh. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara Pancasila. Dengan demikian, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

Dasar Negara, Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi dapat dijelaskan bahwa dasar negara tercermin dalam poko-pokok pikiran pembukaan. Pokok-pokok pikiran tersebut terjabar atau tertuang dalam pasal-pasal konstitusi. Dalam pembukaan terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah Pancasila.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 berisi persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusywaratan perwakilan serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan aturan pokok sebagai instruksi kepada pemerintah dan penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya. Jadi, Pancasila selain termuat dalam Pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, jika suatu negara melaksanakan aturan yang sesuai dengan dasar negara yang telah ditetapkan oleh negara itu sendiri.
Sebagai sebuah philosophiesche grondslag atau dasar filsafat negara, Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan apalagi diubah. Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, hubungan antarsila merupakan rangkaian yang utuh, saling menjiwai, dan memiliki hubungan hierarkis atau tidak bisa diacak susunannya. Selain itu, setiap sila merupakan sumber nilai yang dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Sila I dijabarkan dalam pasal 29, sila II dijabarkan dalam pasal 27, 28, 29, 30, sila III dijabarkan dalam pasal 1, 32, 35, 36, sila IV dijabarkan dalam pasal 1, 2, 3, 28, 37 dan sila V dijabarkan dalam pasal 23, 27, 28, 29, 31, 34.
Kelima sila dalam Pancasila dipakai sebagai dasar filosofis ideologis untuk mewujudkan empat tujuan didirikannya negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

No comments:

Post a Comment