Tuesday, January 8, 2019

KEWARGANEGARAAN : HAKIKAT DAN GAGASAN PANCASILA SEBAGAI EDIOLOGI TERBUKA


HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pada hakikatnya, pancasila diangkat dari sistem nilai, kebudayaan, dan kepercayaan yang terdapat pada kehidupan masayarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa dan negara Indonesia untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di segala aspek kehidupan. Untuk itu, Pancasila memiliki sifat terbuka, fleksibel, dan tidak kaku sehingga dapat diterapkan di setiap geberasi. Pancasila sebagai suatu ideologi terbuka telah memenuhi persyaratan kualitas tiga dimensi.
Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1.     Pancasila senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
2.    Pancasila memiliki makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mampu dikembangkan sesuai tuntutan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia secara kreatif dan dinamis.
3.        Pancasila mampu memberikan orientasi ke depan dengan menghendaki bangsa Indonesia untuk menyadari situasi dan kondisi dalam menghadapi era globalisasi dan keterbukaan dunia dalam segala aspek kehidupan.
Menurut Frans Magnis Suseno, suatu ideologi dapat disebut sebagai ideologi terbuka jika memiliki dua kategori berikut ini :
1.    Nilai-nilai dan cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri. Artinya, Pancasila bersumber dari budaya dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia, seperti kepercayaan, keyakinan, dan adat istiadat yang terdapat pada setiap aspek kehidupan masyarakat.
Pancasila bukan merupakan ideologi yang berasal dari negara lain, seperti ideologi liberalisme maupun Marxisme Komunisme. Dengan demikian, Pancasila dapat siterima oleh seluruh masyarakat (bangsa) Indonesia.
2.        Isinya Tidak Langsung Operasional
Pancasila tidak dapat langsung dioperasionalkan, melainkan diperlukan suatu penjabaran ke dalam nilai instrumental.

 
GAGASAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Gagasan ataupun pemikiran pertama mengenai Pancasila sebagai ediologi terbuka mulai berkembang dan ditampilkan secara formal sekitar tahun 1985. Akan tetapi, yang semangatnya sendiri sesungguhnya sudah ada sejak tahun 1945. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 berikut ini :
Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan dan kesejahteraan sosial, terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya ”.
Penjelasan UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki unsur keterbukaan. Dasar dari UUD 1945 adalah pancasila. Dengan demikian, pancasila meruapan dasar dari UUD 1945 dan ediologi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Pancasila sebagai ediologi terbuka merukan nilai-nilai yang memiliki sifat yang tetap, meskipun di dalam penjelasannya dapat secara dinamis dan kreatif yang disesuaikan dengan kebutuhan atau kepentingan perkembangan masyarakat Indonesia.
Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai ediologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas, yaitu nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praktis. Adapun pengertian dari ketiga nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.        Nilai Dasar
Nilaia dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang mutlak. Nilai dasar bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonesia sendiri, yang yang bersumber dari kebudayaan bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural (budaya). Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2.        Nilai Instrumen
Nilai instrumen merupakan pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Pada umumnya, pelaksaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya lebih rendah dari nilai dasa, tetapi dapat mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai perkembangan zaman. Dalam hal ini terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan Presiden, dan sebagainya.
3.        Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang sesungguhnya menjadi bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumen dapat benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong-royong dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah menunjukan perkembangan bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai saat Reformasi ini. Pancasila menjawab segala masalah-masalah di setiap periode di masa lalu, masa kini, dan masa depan yang penuh dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keterbukaan. Oleh Karenanya bangsa Indonesia mampu menjalankan tanpa harus meninggalkan kepribadian dan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

No comments:

Post a Comment