HAKIKAT
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pada hakikatnya,
pancasila diangkat dari sistem nilai, kebudayaan, dan kepercayaan yang terdapat
pada kehidupan masayarakat Indonesia. Pancasila menjadi pedoman bagi bangsa dan
negara Indonesia untuk menjalankan aktivitas sehari-hari di segala aspek
kehidupan. Untuk itu, Pancasila memiliki sifat terbuka, fleksibel, dan tidak
kaku sehingga dapat diterapkan di setiap geberasi. Pancasila sebagai suatu
ideologi terbuka telah memenuhi persyaratan kualitas tiga dimensi.
Pengertian
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Pancasila senantiasa
mampu menyesuaikan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
2. Pancasila memiliki makna
bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mampu dikembangkan sesuai tuntutan
perkembangan zaman dan dinamika kehidupan bangsa Indonesia secara kreatif dan
dinamis.
3.
Pancasila mampu
memberikan orientasi ke depan dengan menghendaki bangsa Indonesia untuk
menyadari situasi dan kondisi dalam menghadapi era globalisasi dan keterbukaan
dunia dalam segala aspek kehidupan.
Menurut Frans
Magnis Suseno, suatu ideologi dapat disebut sebagai ideologi terbuka jika
memiliki dua kategori berikut ini :
1. Nilai-nilai dan
cita-citanya bersumber dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri. Artinya,
Pancasila bersumber dari budaya dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia,
seperti kepercayaan, keyakinan, dan adat istiadat yang terdapat pada setiap
aspek kehidupan masyarakat.
Pancasila bukan merupakan ideologi
yang berasal dari negara lain, seperti ideologi liberalisme maupun Marxisme
Komunisme. Dengan demikian, Pancasila dapat siterima oleh seluruh masyarakat
(bangsa) Indonesia.
2.
Isinya Tidak Langsung
Operasional
Pancasila tidak dapat langsung
dioperasionalkan, melainkan diperlukan suatu penjabaran ke dalam nilai
instrumental.
GAGASAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Gagasan ataupun
pemikiran pertama mengenai Pancasila sebagai ediologi terbuka mulai berkembang
dan ditampilkan secara formal sekitar tahun 1985. Akan tetapi, yang semangatnya
sendiri sesungguhnya sudah ada sejak tahun 1945. Hal tersebut seperti yang
tercantum dalam penjelasan UUD 1945 berikut ini :
“Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan dan
kesejahteraan sosial, terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
Undang-Undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya ”.
Penjelasan UUD
1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memiliki unsur keterbukaan. Dasar
dari UUD 1945 adalah pancasila. Dengan demikian, pancasila meruapan dasar dari
UUD 1945 dan ediologi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Pancasila sebagai
ediologi terbuka merukan nilai-nilai yang memiliki sifat yang tetap, meskipun di
dalam penjelasannya dapat secara dinamis dan kreatif yang disesuaikan dengan
kebutuhan atau kepentingan perkembangan masyarakat Indonesia.
Bangsa Indonesia
mengakui bahwa Pancasila sebagai ediologi terbuka mengandung tiga hal
fleksibilitas, yaitu nilai dasar, nilai instrumen, dan nilai praktis. Adapun
pengertian dari ketiga nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Nilai Dasar
Nilaia dasar adalah asas-asas yang
diterima sebagai dalil yang mutlak. Nilai dasar bersumber dari nilai-nilai
budaya dan masyarakat Indonesia sendiri, yang yang bersumber dari kebudayaan
bangsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai
kultural (budaya). Hal ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
2.
Nilai Instrumen
Nilai instrumen merupakan pelaksanaan
umum dari nilai-nilai dasar. Pada umumnya, pelaksaan tersebut dalam wujud norma
sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga
yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya
lebih rendah dari nilai dasa, tetapi dapat mewujudkan nilai umum menjadi
konkret serta sesuai perkembangan zaman. Dalam hal ini terdapat dalam batang
tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan, keputusan
Presiden, dan sebagainya.
3.
Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan nilai yang
sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang
sesungguhnya menjadi bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumen dapat
benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis
seperti menghormati, kerukunan, dan gotong-royong dapat diwujudkan dalam bentuk
sikap, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari.
Sebagai ideologi
terbuka, Pancasila telah menunjukan perkembangan bangsa sejak Proklamasi
Kemerdekaan sampai saat Reformasi ini. Pancasila menjawab segala
masalah-masalah di setiap periode di masa lalu, masa kini, dan masa depan yang
penuh dengan segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keterbukaan.
Oleh Karenanya bangsa Indonesia mampu menjalankan tanpa harus meninggalkan
kepribadian dan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment