PENGERTIAN
REKAYASA PERANGKAT LUNAK
Istilah Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
secara umum disepakati sebagai terjemahan dari istilah Software Engineering. Istilah Software
Engineering mulai dipopulerkan tahun 1968 pada Software Engineering Conference yang diselegarakan oleh NATO. Sebagian
orang mengartikan RPL hanya sebatas pada bagaimana membuat program komputer. Padahal
ada perbedaan yang mendasar antara perangkat lunak (software) dan program komputer.
Perangkat
lunak adalah seluruh
perintah yang digunakan untuk memproses informasi. Perangkat lunak dapat
berupa program atau prosedur. Program
adalah kumpulan perintah yang dimengerti oleh komputer sedangkan prosedur
adalah perintah yang dibutuhkan oleh pengguna dalam memproses informasi (O’Brien,
1999).
Pengertian Rekayasa Perangkat Lunak adalah suatu disiplin ilmu yang membahas
semua aspek produksi perangkat lunak, mulai tahap awal yaitu analisa kebutuhan
pengguna, menentukan spesifikasi dari kebutuhan pengguna, desain, pengkodean,
pengujian sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Jelas bahwa RPL tidak hanya berhubungan
dengan cara pembuatan program komputer. Pernyataan “semua aspek produksi” pada pengertian diatas, mempunyai arti semua
hal yang berhubungan dengan proses produksi seperti manajemen proyek, penentuan
personil, anggaran biaya, metode, jadwal, kualitas sampai dengan pelatihan
pengguna merupakan bagian dari RPL.
TUJUAN
REKAYASA PERANGKAT LUNAK
Secara umum RPL tidak berbeda dengan
rekayasa yang lain. Mari kita perhatikan gambar 1.2 berikut :
Dari gambar 1.2 dapat diartikan bahwa
bidang rekayasa akan selalu berusaha menghasilan output yang kinerjanya tinggi,
biaya rendah dan waktu penyelesaian yang tepat. Secara lebih khusus kitra dapat
menyatakan tujuan RPL adalah :
1.
Memperoleh biaya produksi perangkat lunak
yang rendah.
2.
Menghasilakn perangkat lunak yang
kinerjanya tinggi, andal dan tepat waktu.
3.
Menghasilkan perangkat lunak yang dapat
bekerja pada berbagai jenis platform.
4.
Menghasilkan perangkat lunak yang biaya
perawatannya rendah.
No comments:
Post a Comment