A. Hakikat
Pemerintahan
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan,
mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu anda akan
diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintahan memiliki
arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut :
1) Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah
daerah.
2) Pemerintah dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselengarakan hanya oleh
eksekutif saja, dalam hal ini persiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
(1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang
meliputi 3 pengertian berikut ini :
1) Pemerintah
adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti
luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan
kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan
(legislatif), badan-badan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan
peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif),
badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
2) Pemerintah
merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan
kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu
negara, seperti Raja, Persiden, Badan Soviet Tertinggi.
3) Pemerintah
dalam arti persiden bersama-sama dengan kabinet.
Jadi
pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara
yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan
saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan
yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making fuction.
Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum.
Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan
mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah
cabang pemerintahanyang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak,
menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala
melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
2) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3) Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif
adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut
dengan rule adjudication function.
Ketiga pembagian
kekuasaan dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa
kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama.
Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga
kekuatan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu(1689-1755).
B. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan
Pemerintah
adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan
menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem
pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi
negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam
hubungannya dengan badan legislatif.
Bentuk
pemerintahan pada masa yunani kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti
aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut
jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut :
1) Monarki
Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan
dipercaya. Akan tetapi, dalam perjalanannya si penguasa (raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat.
Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
2) Tirani
Saat pemerintahan
Tirani, timbullah pemberokkan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih
kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya,
pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
3) Aristokrasi
Pada awalnya,
Aristokrasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan
keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga
pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4) Oligarki
Oligarki (bahasa
Yunani) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif
dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan,
keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan oligarki tidak mempunyai keadilan,
kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat
merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan
oligarki bergeser ke Demokrasi.
5) Demokrasi
Demokrasi adalah
bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu
pemilihan umum (PEMILU). Tujuan pemilu adalah memilih anggota parlemen maupun
kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebenarnya terkait dengan
pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki hak untuk
menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan bermasyarakat. Dengan
demikian, demokrasi pada dasarnya memiliki aturan main.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti diatas sudah tidak
lagi digunakan lagi. Adapun pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagai
negara adalah sebagai berikut :
1.
Monarki
Monarki,
berasal dari kata Yunani “Monos” yang
berarti satu, dan “archein” yang
bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh
seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan
sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900
kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20.
Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas
kepada sistem konstitusi.
Monarki
demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya,
penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis,
takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalang beberapa sultan, misalnya
: negara Malaysia.
Bentuk
pemerintahan monarki ini dibagi menjadi 3 macam :
a. Monarki Absolut
Seorang raja memiliki
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada ada
satupun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja
akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya.
Sebelum revolusi
Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki
absolut. Misalnya :Perancis dibawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga
Monarki mutlak, yaitu :
1)
Arab
Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud)
2)
Brunei
(Sultan hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
3)
Swaziland
(Raja Maswati III)
4)
Vatikan
(Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa
tetapi tidak boleh dianggap sebagai monaki yang mutlak.
b.
Monarki Konstitusional
Monarki
konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional
yang modern menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal
ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.
Saat ini, monarki
konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih
dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang
perdana menteri, pemimpin yang di pilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang
memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional
mengikuti keturunan, misalnya : di Malaysia, yang di-Pertuan Agong dipilih oleh
majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
c. Monarki Parlementer
Monarki parlementer
adalah kekuasaan parlementer yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh
raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki
Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini :
· Raja
tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan
pada bagiannya sendiri.
· Bila
sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu
kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan
jabatannya.
Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya
monarki menggunakan monarki parlementer.
2.
Republik
Republik adalah
bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang Raja, melainkan
Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan
turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh
suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik di
bagi menjadi 3 yaitu :
a. Republik Absolut
Presiden memiliki
kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan
diktator, sama seperti pada monarki absolut. Pada Republik Absolut juga mudah
timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
b. Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang
Presiden dibatasi oleh konstitusi. dengan demikian segala aktivitas presiden
harus berdasarkan pada konstitusi.
c. Republik Parlementer
Presiden hanya
berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan
oleh perdana menteri.
C. Sistem
Pemerintahan di Dunia
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Kata
sistem
berarti keseluruhan perangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan
serta memiliki hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara struktural
membentuk mekanisme kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan
didalamnya terdapat unsur-unsur yang terikat dalam suatu unit yang saling
berkaitan dan fungsional.
Arti
kata pemerintah adalah sekelompok
orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial
dalam suatu negara. Jadi, sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut
sistem hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula
diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan
dari lembaga-lembaga negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut
rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat.
2.
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Sistem
Pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan
presdentil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem
pemerintahan tersebut berdasarkan pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan
kekuasaan eksekutif.
Disebut
sistem presidensil jika lembaga eksekutif berada diluar pengawasan secara
langsung oleh lembaga legislatif. Disebut sistem parlementer jika lemabga
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara
langsung dari lembaga legislatif.
Inggris
adalah negara yang mengaut sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut
induk parlemeter (Mother of Parliaments),
sedangkan Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem pemerintahan
persidensial. Kedua negara ini merupakan negara yang benar-benar menerapkan
sistem pemerintahannya dinegaranya masing-masing dan sampai sekarang masih
konsistem dalam menjalankannya.
a.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang di pimpin oleh
seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang
bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni,
eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif
dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, kerena kedua badan/lembaga
tersebut memiliki kedudukan yang sama-sama merdeka.
Pemerintahan
presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja
mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Adapun
ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1) Presiden
sebagai badan penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan (eksekutif)
2) Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapilih dipilih secara langsung oleh rakyat
(PEMILU) atau oleh suatu badan khusus yang dikuasakan.
3) Hubungan
antara presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden
dan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya
bertanggung jawab kepada rakyat.
4) Presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu
kabinet oleh presiden.
5) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh
parlemen.
6) Presiden
tidak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya berakhir.
Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum,
presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh
hakim tinggi.
7) Masa
jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Pemerintahan presidensial ini memiliki kelebihan
dan kelemahan. Adapun kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai
berikut :
1) Kedudukan
presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Penyusunan
program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3) Masa
jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk
melaksanakan program kerjanya.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai
berikut :
1) Presiden
berada pada posisi diluar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan
rakyat yang kurang memiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan
kekuasaan yang mutlak.
2) Hasil
dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan hasil
tawar-menawar (lobying) antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif.
3)
Sistem
pertanggungjawaban yang kurang jelas.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Tujuan
negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara
berimbang dan saling mengawasi (check and
balances) di antara legislatif, eksekutif, yudikatif, daerah otonom, dan
lembaga negara berposisi independen lainnya.
2) Demi
kesejahteraannya warga negara yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal,
dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat
luas dalam rangka negara kesatuan.
3) Untuk
menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif
diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4) Dalam
menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan
kekuasaan yudikaf diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan
personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama.
5) Revitalisasi
lembaga perwakilan dallam pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dari
pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam
melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
6)
Saling
mengecek diantara penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
a) Pembuatan
undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan Presiden yang
masing-masing memiliki kewenangan veto.
b) Pengawasan
dan pendakwaan (impeachment) oleh
lembaga legislatif terhadap presiden.
c) Judical review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.
d) Pemerintah
pusat dapat membatalkan keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan
gugatan terhadap kepurusan pusat tersebut kepada mahkamah konstitusi.
e)
Pengangkatan
menteri memerlukan pertimbangan DPR.
7) Kekuasaan
negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari
rakyat yang berasal dari pemelihan umum, yakni kekuasaan eksekutif dan
legislatif baik tingkat nasional maupun daerah otonom, dan melalui referendum
apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangan sebagian secara tidak
langsung melalui kekuasaan legislatif dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.
b.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana
menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala
aktivitas (tindakannya) kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlemen terbentuk
karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan
dalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak
selalu tampak jelas.
Pertama,
|
Pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja
yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan
|
Kedua,
|
Muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
|
Ketiga,
|
Majelis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai
parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnyaoleh
sebab itu \, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari perkembangan
sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, Swedia.
|
Dalam
sistem pemerintahan parlemeter ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan
eksekutif dengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemerintah yang
terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan
kabinet-kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika kabinet dalam menjalankan
penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan kehendak parlemen, maka kabinet ini
mendapat dukungan. Jika tidak sesuai dengan kehendak parlemen, maka parlemen
dapat membubarkan kabinet dengan meminta pertanggungjawaban dari perdana
menteri dengan mosi tidak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen dapat
dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jika kabinet memiliki
pandangan bahwa parlemen tidak mewakili kehendak rakyat.
Kedudukan
kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Hal ini memiliki arti bahwa
kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, di negara yang
menganut sistem pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tidak
dipersalahkan).
Berdasarkan
uraian diatas, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1) Terdapat
hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat
timbal balik dan saling memengaruhi.
2) Badan
legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan
dan legislatif. Hal ini karen anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemelihan umum dan merupakan badan satu-satunya yang dipilih rakyat.
3) Pemerintah
(kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
4) Kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen.
Apabila tidak mendapat dukungan, maka perlemen dapat menyatakan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5)
Kabinetg
dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.`
6)
Kedudukan
kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau tidak dpat diminta
pertanggungjawaban konstitusional.
7)
Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, sedangakan kepala negara adalah raja
(monarki), presiden (republik).
Sistem
Pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan
dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)
Dalam
Pembuatan kebijaksanaan mudah tercapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif.
2)
Menteri-menteri
yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen, sehingga
dapat mempresentasikan kehendak rakyat.
3)
Sistem
pertanggungjawaban jelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
4)
Dalam
menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan
darik parlemen.
Sedangkan kelemahan
dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)
Kedudukan
eksekutif (kabinet) tidak stabil, karena tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar.
2)
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan
anggota parlemen dari partai mayoritas.
3)
Kebijakan
politik negara menjadi labil karena sering terjadi pergantian kabinet apabila
kabinet dalam bentuk koalisi.
4)
Masa
jabatan badan eksekutif (kabinet) tidak dapat ditentukan sesuai dengan akhir
masa jabatannya, karena sewaktu-waktu dapat bubar.
Pada sistem
pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala
pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan
seorang kepala pemerintahan.
3.
Jenis-Jenis Kabinet
a.
Kabinet Presidensial
Kabinet
presidensial adalah kabinet yang mempertanggungjawabkan atas tugas-tugas
pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya
pemerintahan. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen,
melainkan bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet
presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di indonesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini sifat
hanya bersifat formal dan belum mampu melaksanakan roda pembangunan dan
pemerintahan. Kabinetg pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil
dinamakan “presidensial/presidentil” karena setelah kemerdekaan pada bulan
agustus 1945, indonesia menerapkan sistem presidensil dimana presiden berfungsi
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
b.
Kabinet Ministerial
Kabinet ministerial
adalah kabinet yang mempertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan
dipegang oleh menteri-menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun
bersama-sama, bertanggung jawab kepada parlemen.
Berdasarkan cara
pembentukkannya, kabinet ministerial di bagi menjadi dua :
1)
Kabinet
Parlementer
Cara pembentukkan
kabinet ini dengancampur tangan dari parlemen. Artinya, dengan memerhatikan
serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara mayoritas
di parlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk.
Berdasarkan ukuran
susunan kabinet, maka kabinet parlemen dibagi menjadi tiga yaitu :
a)
Kabinet
nasional, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari
seluruh partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
b)
Kabinet
koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari
beberapa partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
c)
Kabinet
partai, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari satu
partai yang menguasai suara mayoritas di parlemen.
2)
Kabinet
Ekstra Parlementer
Cara pembentukan
kabiknet ini tanpa campur tangan dari parlemen. Artinya, tanpa memperhatikan
serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen.
No comments:
Post a Comment