Saturday, July 14, 2018

KEWARGANEGARAAN :SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN BERBAGAI NEGARA


A.      Hakikat Pemerintahan
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu anda akan diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut :
1)  Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
2)   Pemerintah dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselengarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini persiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini :
1)      Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan (legislatif), badan-badan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
2)  Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, seperti Raja, Persiden, Badan Soviet Tertinggi.
3)     Pemerintah dalam arti persiden bersama-sama dengan kabinet.
Jadi pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1)      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making fuction. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahanyang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
2)      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3)      Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuatan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu(1689-1755).

B.       Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif.
Bentuk pemerintahan pada masa yunani kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut :
1)      Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, dalam perjalanannya si penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
2)     Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberokkan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
3)      Aristokrasi
Pada awalnya, Aristokrasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4)     Oligarki
Oligarki (bahasa Yunani) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan oligarki bergeser ke Demokrasi.
5)     Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu pemilihan umum (PEMILU). Tujuan pemilu adalah memilih anggota parlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebenarnya terkait dengan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memiliki aturan main.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti diatas sudah tidak lagi digunakan lagi. Adapun pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagai negara adalah sebagai berikut :

1.         Monarki
Monarki, berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalang beberapa sultan, misalnya : negara Malaysia.
Bentuk pemerintahan monarki ini dibagi menjadi 3 macam :
a.      Monarki Absolut
Seorang raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada ada satupun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya.
Sebelum revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya :Perancis dibawah kekuasaan Louis XIV.  Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga Monarki mutlak, yaitu :
1)        Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud)
2)        Brunei (Sultan hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
3)        Swaziland (Raja Maswati III)
4)        Vatikan (Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monaki yang mutlak.
b.        Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.
Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional  di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang di pilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya : di Malaysia, yang di-Pertuan Agong dipilih oleh majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
c.      Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah kekuasaan parlementer yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini :
·  Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
·   Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.
Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.

2.         Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang Raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik di bagi menjadi 3 yaitu :
a.      Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan diktator, sama seperti pada monarki absolut. Pada Republik Absolut juga mudah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
b.      Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.
c.      Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
                                                                                                                                 
C.      Sistem Pemerintahan di Dunia
1.         Pengertian Sistem Pemerintahan
Kata sistem berarti keseluruhan perangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan serta memiliki hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara struktural membentuk mekanisme kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan didalamnya terdapat unsur-unsur yang terikat dalam suatu unit yang saling berkaitan dan fungsional.
Arti kata pemerintah adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial dalam suatu negara. Jadi, sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut sistem hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan dari lembaga-lembaga negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat.

2.         Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan presdentil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem pemerintahan tersebut berdasarkan pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Disebut sistem presidensil jika lembaga eksekutif berada diluar pengawasan secara langsung oleh lembaga legislatif. Disebut sistem parlementer jika lemabga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari lembaga legislatif.
Inggris adalah negara yang mengaut sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut induk parlemeter (Mother of Parliaments), sedangkan Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem pemerintahan persidensial. Kedua negara ini merupakan negara yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahannya dinegaranya masing-masing dan sampai sekarang masih konsistem dalam menjalankannya.

a.        Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang di pimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, kerena kedua badan/lembaga tersebut memiliki kedudukan yang sama-sama merdeka.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1)   Presiden sebagai badan penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif)
2)     Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapilih dipilih secara langsung oleh rakyat (PEMILU) atau oleh suatu badan khusus yang dikuasakan.
3)     Hubungan antara presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden dan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4)   Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presiden.
5)     Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6)  Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
7)     Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Pemerintahan presidensial ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1)   Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3)   Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1) Presiden berada pada posisi diluar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang memiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
2) Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
3)        Sistem pertanggungjawaban yang kurang jelas.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)     Tujuan negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (check and balances) di antara legislatif, eksekutif, yudikatif, daerah otonom, dan lembaga negara berposisi independen lainnya.
2) Demi kesejahteraannya warga negara yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka negara kesatuan.
3)  Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)   Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan kekuasaan yudikaf diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama.
5)    Revitalisasi lembaga perwakilan dallam pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
6)        Saling mengecek diantara penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
a)   Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan veto.
b)    Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislatif terhadap presiden.
c)  Judical review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.
d)   Pemerintah pusat dapat membatalkan keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap kepurusan pusat tersebut kepada mahkamah konstitusi.
e)         Pengangkatan menteri memerlukan pertimbangan DPR.
7)    Kekuasaan negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat yang berasal dari pemelihan umum, yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif baik tingkat nasional maupun daerah otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangan sebagian secara tidak langsung melalui kekuasaan legislatif dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.

b.        Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala aktivitas (tindakannya) kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlemen terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas.
Pertama,
Pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan
Kedua,
Muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
Ketiga,
Majelis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnyaoleh sebab itu \, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, Swedia.
Dalam sistem pemerintahan parlemeter ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemerintah yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika kabinet dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan kehendak parlemen, maka kabinet ini mendapat dukungan. Jika tidak sesuai dengan kehendak parlemen, maka parlemen dapat membubarkan kabinet dengan meminta pertanggungjawaban dari perdana menteri dengan mosi tidak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen dapat dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jika kabinet memiliki pandangan bahwa parlemen tidak mewakili kehendak rakyat.
Kedudukan kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Hal ini memiliki arti bahwa kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tidak dipersalahkan).
Berdasarkan uraian diatas, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)   Terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif  dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
2)  Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karen anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum dan merupakan badan satu-satunya yang dipilih rakyat.
3)      Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
4)   Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen. Apabila tidak mendapat dukungan, maka perlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5)        Kabinetg dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.`
6)        Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau tidak dpat diminta pertanggungjawaban konstitusional.
7)        Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangakan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).
Sistem Pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)        Dalam Pembuatan kebijaksanaan mudah tercapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2)        Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen, sehingga dapat mempresentasikan kehendak rakyat.
3)        Sistem pertanggungjawaban jelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
4)        Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan darik parlemen.
Sedangkan kelemahan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)        Kedudukan eksekutif (kabinet) tidak stabil, karena tergantung pada mayoritas dukungan parlemen, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar.
2)        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dari partai mayoritas.
3)        Kebijakan politik negara menjadi labil karena sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dalam bentuk koalisi.
4)        Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tidak dapat ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatannya, karena sewaktu-waktu dapat bubar.
Pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan.


3.         Jenis-Jenis Kabinet
a.        Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah kabinet yang mempertanggungjawabkan atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini sifat hanya bersifat formal dan belum mampu melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Kabinetg pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil dinamakan “presidensial/presidentil” karena setelah kemerdekaan pada bulan agustus 1945, indonesia menerapkan sistem presidensil dimana presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

b.        Kabinet Ministerial
Kabinet ministerial adalah kabinet yang mempertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun bersama-sama, bertanggung jawab kepada parlemen.
Berdasarkan cara pembentukkannya, kabinet ministerial di bagi menjadi dua :
1)        Kabinet Parlementer
Cara pembentukkan kabinet ini dengancampur tangan dari parlemen. Artinya, dengan memerhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara mayoritas di parlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk.
Berdasarkan ukuran susunan kabinet, maka kabinet parlemen dibagi menjadi tiga yaitu :
a)         Kabinet nasional, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari seluruh partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
b)        Kabinet koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari beberapa partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
c)         Kabinet partai, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari satu partai yang menguasai suara mayoritas di parlemen.
2)        Kabinet Ekstra Parlementer
Cara pembentukan kabiknet ini tanpa campur tangan dari parlemen. Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen.














No comments:

Post a Comment