A. Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak
dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang
diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata
lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang
pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan
yang dibebankan kepadanya.
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena
itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertian nya dengan hak warga negara. Hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi
sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata
lain, tidak semua hak warga negara
adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi
manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga
negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara
Indonesia.
Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan
sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata
lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh
orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh
status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga
negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di
Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas
apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun,
kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja,
sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak
dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang
mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya,
seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang
menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat
dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya,
seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu,
sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu
melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak
dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun
dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi,
sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya,
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini
disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
B. Jenis-Jenis
Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Kalau
kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik
naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya.
Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan
Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak
dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
1. Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) dan
(2) dengan tegas menjawab. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun,
yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga
negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut
secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari
pokok pikiran kedaulatan rakyat,
penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita,
Indonesia tercinta.
2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah
konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat
(1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama
dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan.
3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiaptiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini
memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal
ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman
Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang
layak.
4. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara
menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak
sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan
ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak
kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
6. Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang
Maha Esa. Ketentu an ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia ter hadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin
kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan
beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas
kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan
beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk
satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
7.
Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban
yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
8. Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini
merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar. Untuk maksud
tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undangundang.
9. Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam
memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. Hal ini merupakan
penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini
merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan
bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
10. Perekonomian
nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang
terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut :
a)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
d) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
11. Kesejahteraan
sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34
terdiri atas empat ayat :
a)
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
c) Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
d) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan
keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak
warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan
jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
No comments:
Post a Comment