Tuesday, July 24, 2018

KEWARGANEGARAAN : HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


A.      Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertian nya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain,  tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

B.       Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
1.        Hak atas kewarganegaraan
Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran  kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.

2.        Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan  hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

3.        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja,  Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

4.       Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

5.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

6.       Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan  bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentu an ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia ter hadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.  Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

7.         Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2).  Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

8.       Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menetapkan  bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.  Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­undang.

9.       Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

10.    Perekonomian nasional
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut :
a)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

11.     Kesejahteraan sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat :
a)        Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b)        Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
c)    Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
d)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak  mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Monday, July 23, 2018

BIOLOGI : ORGAN-ORGAN PERNAPASAN PADA MANUSIA


Sistem pernapasan pada manusia meliputi semua struktur yang menghubungkan udara ke dan dari paru-paru. Organ pernapasan utama berupa paru-paru. Anda dapat memahami organ-organ pernapasan pada manusia dengan mempelajari materi berikut :
a.         Hidung
Hidung berfungsi sebagai alat pernapasan dan indra pembau. Hidung terdiri atas lubang hidung, rongga hidung, dan ujung rongga hidung. Rongga hidung memiliki rambut, banyak kapiler darah, dan selalu lembap dengan adanya lendir yang dihasilkan oleh selaput mukosa.
Didalam rongga hidung, udara disaring oleh rambutrambut kecil (silia) dan selaput lendir yang berguna untuk menyaring debu, melekatkan kotoran pada rambut hidung, mengatur suhu udara pernapasan, maupun menyelidiki adanya bau. Pada pangkal rongga mulut yang berhubungan dengan rongga hidung terdapat suatu katup yang disebut anak tekak. Saat menelan makanan anak tekak ini akan terangkat ke atas menutup rongga hidung sehingga makanan tidak dapat masuk ke dalam rongga hidung.

b.        Faring
Faring merupakan persimpangan jalan masuk udara dan makanan. Faring merupakan persimpangan antara rongga mulut ke kerongkongan dengan hidung ke tenggorokan.

c.         Laring
Laring disebut juga pangkal tenggorok atau kotak suara. Laring terdiri atas tulang rawan yang membentuk jakun. Jakun tersusun atas tulang lidah, katup tulang rawan, perisai tulang rawan, piala tulang rawan, dan gelang tulang rawan. Pangkal tenggorok dapat ditutup oleh katup pangkal tenggorokan (epiglotis). Pada waktu menelan makanan, epiglotis melipat ke bawah menutupi laring sehingga makanan tidak dapat masuk dalam laring. Sementara itu, ketika bernapas epiglotis akan membuka. Pada pangkal tenggorok terdapat selaput suara atau lebih dikenal dengan pita suara.

d.        Trakea
Trakea (batang tenggorokan) merupakan pipa yang panjangnya kira-kira 9 cm. Trakea tersusun atas enam belas sampai dua puluh cincin-cincin tulang rawan yang berbentuk C. Cincin-cincin tulang rawan ini di bagian belakangnya tidak tersambung yaitu di tempat trakea menempel pada esofagus. Hal ini berguna untuk mempertahankan agar trakea tetap terbuka. Cincin-cincin tulang rawan diikat bersama oleh jaringan fibrosa, selain itu juga terdapat beberapa jaringan otot.
Trakea dilapisi oleh selaput lendir yang dihasilkan oleh epitelium bersilia. Silia-silia ini bergerak ke atas ke arah laring sehingga dengan gerakan ini debu dan butir-butir halus lainnya yang ikut masuk saat menghirup napas dapat dikeluarkan. Di paru-paru trakea ini bercabang dua membentuk bronkus.
                          Gambar 1. Struktur Trakea Pada Manusia
e.         Bronkus
Bronkus merupakan cabang batang tenggorokan yang jumlahnya sepasang, yang satu menuju ke paru-paru kanan dan yang satu lagi menuju ke paru-paru kiri. Tempat percabangan ini disebut bifurkase. Bronkus mempunyai struktur serupa dengan trakea dan dilapisi oleh jenis sel yang sama. Bronkus yang ke kiri lebih panjang dan sempit serta kedudukannya lebih mendatar daripada yang ke kanan. Hal ini merupakan salah satu sebab mengapa paru-paru kanan lebih mudah terserang penyakit. Bronkus sebelah kanan bercabang menjadi tiga bronkiolus, sedangkan bronkus sebelah kiri bercabang menjadi dua bronkiolus.

f.        Bronkiolus
Bronkiolus merupakan cabang dari bronkus, dindingnya lebih tipis dan salurannya lebih kecil. Semakin kecil salurannya, semakin berkurang tulang rawannya dan akhirnya tinggal dinding fibrosa dengan lapisan silia. Setiap bronkiolus terminal (terakhir) bermuara ke dalam seberkas kantung-kantung kecil mirip anggur yang disebut alveolus.

g.         Alveolus
Alveolus merupakan saluran akhir dari alat pernapasan yang berupa gelembung-gelembung udara. Dindingnya tipis, lembap, dan berlekatan erat dengan kapiler-kapiler darah. Alveolus terdiri atas satu lapis sel epitelium pipih dan di sinilah darah hampir langsung bersentuhan dengan udara. Adanya alveolus memungkinkan terjadinya perluasan daerah permukaan yang berperan penting dalam pertukaran gas O2 dari udara bebas ke sel-sel darah dan CO2 dari sel-sel darah ke udara.


Gambar 2. Bagian-Bagian Paru-Paru Manusia

a.         Paru-Paru
Paru-paru ada dua dan merupakan alat pernapasan utama. Paru-paru terletak dalam rongga dada. Letaknya di sebelah kanan dan kiri serta di tengahnya dipisahkan oleh jantung. Jaringan paru-paru mempunyai sifat elastik, berpori, dan seperti spon. Apabila diletakkan di dalam air, paru-paru akan mengapung karena mengandung udara di dalamnya.
Paru-paru dibagi menjadi beberapa belahan atau lobus. Paru-paru kanan mempunyai tiga lobus dan paru-paru kiri dua lobus. Setiap lobus tersusun atas lobula. Paru-paru dilapisi oleh selaput atau membran serosa rangkap dua disebut pleura. Di antara kedua lapisan pleura itu terdapat eksudat untuk meminyaki permukaannya sehingga mencegah terjadinya gesekan antara paru-paru dan dinding dada yang bergerak saat bernapas. Dalam keadaan sehat kedua lapisan itu saling erat bersentuhan. Namun dalam keadaan tidak normal, udara atau cairan memisahkan kedua pleura itu dan ruang di antaranya menjadi jelas.
Tekanan pada rongga pleura atau intratoraks lebih kecil daripada tekanan udara luar (± 3–4 mmHg). Di bagian dalam paru-paru terdapat gelembung halus yang merupakan perluasan permukaan paru-paru yang disebut alveolus dan jumlahnya lebih kurang 300 juta buah. Dengan adanya alveolus, luas permukaan paru-paru diperkirakan mencapai 160 m2 atau 100 kali lebih luas daripada luas permukaan tubuh.
. Pada manusia, organ pernapasan utamanya adalah paru-paru (pulmo) dan dibantu oleh alat-alat pernapasan lain. Jalur udara pernapasan untuk menuju selsel tubuh adalah:
rongga hidung → faring (rongga tekak) → laring → trakea (batang tenggorok) → bronkus → alveolus → sel-sel tubuh.


Sunday, July 22, 2018

BIOLOGI : SEJARAH PENEMUAN SEL


Pada tahun 1665, Robert Hooke mengamati sayatan gabus dari batang Quercus suber menggunakan mikroskop. Ia menemukan adanya ruang-ruang kosong yang dibatasi dinding tebal dalam pengamatannya. Robert Hooke menyebut ruang-ruang kosong tersebut dengan istilah cellulae artinya sel. Sel yang ditemukan Robert Hooke merupakan sel-sel gabus yang telah mati. Sejak penemuan itu, beberapa ilmuwan berlomba untuk mengetahui lebih banyak tentang sel.
Ilmuwan Belanda bernama Antonie van Leeuwenhoek (1632–1723) merancang sebuah mikroskop kecil berlensa tunggal. Mikroskop itu digunakan untuk mengamati air rendaman jerami. Ia menemukan organisme yang bergerak-gerak di dalam air, yang kemudian disebut bakteri. Antonie van Leeuwenhoek merupakan orang pertama yang menemukan sel hidup.
Perkembangan penemuan tentang sel mendorong berkembangnya persepsi tentang sel. Dari sinilah kemudian lahir teori-teori tentang sel. Beberapa teori tentang sel sebagai berikut :

1.         Sel Merupakan Kesatuan atau Unit Struktural Makhluk Hidup
Teori ini dikemukakan oleh Jacob Schleiden (1804–1881) dan Theodor Schwan (1810–1882). Tahun 1839 Schleiden, ahli botani berkebangsaan Jerman, mengadakan pengamatan mikroskopis terhadap sel tumbuhan. Pada waktu yang bersamaan Theodor Schwan melakukan pengamatan terhadap sel hewan. Dari hasil pengamatannya mereka menarik kesimpulan sebagai berikut :
a)        Tiap makhluk hidup terdiri dari sel.
b)        Sel merupakan unit struktural terkecil pada makhluk hidup.
c)        Organisme bersel tunggal terdiri dari sebuah sel, organisme lain yang tersusun lebih dari satu sel disebut organisme bersel banyak.

2.         Sel Sebagai Unit Fungsional Makhluk Hidup
Max Schultze (1825–1874) menyatakan bahwa protoplasma merupakan dasar fisik kehidupan. Protoplasma bukan hanya bagian struktural sel, tetapi juga merupakan bagian penting sel sebagai tempat berlangsung reaksi-reaksi kimia kehidupan. Berdasarkan hal ini muncullah teori sel yang menyatakan bahwa sel merupakan kesatuan fungsional kehidupan.

3.         Sel Sebagai Unit Pertumbuhan Makhluk Hidup
Rudolph Virchow (1821–1902) berpendapat bahwa omnis cellula ex cellulae (semua sel berasal dari sel sebelumnya).

4.         Sel Sebagai Unit Hereditas Makhluk Hidup
Ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong penemuan unit-unit penurunan sifat yang terdapat dalam nukleus, yaitu kromosom. Dalam kromosom terdapat gen yang merupakan unit pembawa sifat. Melalui penemuan ini muncullah teori bahwa sel merupakan unit hereditas makhluk hidup.
Penemuan-penemuan yang mendukung perkembangan teori sel sebagai berikut :
a)        Robert Brown (1812), Biolog Skotlandia, menemukan benda kecil terapung dalam cairan sel yang ia sebut nukleus.
b)        Felix Durjadin (1835), beranggapan bahwa bagian terpenting sel adalah cairan sel yang sekarang disebut protoplasma.
c)        Johanes Purkinye (1787–1869), orang pertama yang mengajukan istilah protoplasma untuk menamai bahan embrional sel telur.

SUMBER :
Purnomo, dkk. 2009. Biologi : Kelas XI untuk SMA dan MA. Jakarta : Pusat Pembukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Friday, July 20, 2018

EKONOMI : PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING

A. Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
     Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991   tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha : Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
       Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. 
       Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. 
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.    Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak 
       kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir
       perjanjian
c.    Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.

B. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
       Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2.    Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.    Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.


SELENGKAPNYA......


Saturday, July 14, 2018

KEWARGANEGARAAN :SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN BERBAGAI NEGARA


A.      Hakikat Pemerintahan
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu anda akan diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut :
1)  Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
2)   Pemerintah dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselengarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini persiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini :
1)      Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan (legislatif), badan-badan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
2)  Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, seperti Raja, Persiden, Badan Soviet Tertinggi.
3)     Pemerintah dalam arti persiden bersama-sama dengan kabinet.
Jadi pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1)      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making fuction. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahanyang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
2)      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3)      Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuatan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu(1689-1755).

B.       Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif.
Bentuk pemerintahan pada masa yunani kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut :
1)      Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, dalam perjalanannya si penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
2)     Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberokkan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
3)      Aristokrasi
Pada awalnya, Aristokrasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4)     Oligarki
Oligarki (bahasa Yunani) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan oligarki bergeser ke Demokrasi.
5)     Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu pemilihan umum (PEMILU). Tujuan pemilu adalah memilih anggota parlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebenarnya terkait dengan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memiliki aturan main.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti diatas sudah tidak lagi digunakan lagi. Adapun pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagai negara adalah sebagai berikut :

1.         Monarki
Monarki, berasal dari kata Yunani “Monos” yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalang beberapa sultan, misalnya : negara Malaysia.
Bentuk pemerintahan monarki ini dibagi menjadi 3 macam :
a.      Monarki Absolut
Seorang raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada ada satupun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya.
Sebelum revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya :Perancis dibawah kekuasaan Louis XIV.  Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga Monarki mutlak, yaitu :
1)        Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud)
2)        Brunei (Sultan hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
3)        Swaziland (Raja Maswati III)
4)        Vatikan (Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monaki yang mutlak.
b.        Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.
Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional  di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang di pilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya : di Malaysia, yang di-Pertuan Agong dipilih oleh majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
c.      Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah kekuasaan parlementer yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini :
·  Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
·   Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.
Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.

2.         Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang Raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik di bagi menjadi 3 yaitu :
a.      Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan diktator, sama seperti pada monarki absolut. Pada Republik Absolut juga mudah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
b.      Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.
c.      Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
                                                                                                                                 
C.      Sistem Pemerintahan di Dunia
1.         Pengertian Sistem Pemerintahan
Kata sistem berarti keseluruhan perangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan serta memiliki hubungan fungsional antarbagian tersebut atau secara struktural membentuk mekanisme kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan didalamnya terdapat unsur-unsur yang terikat dalam suatu unit yang saling berkaitan dan fungsional.
Arti kata pemerintah adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial dalam suatu negara. Jadi, sistem pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut sistem hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan dari lembaga-lembaga negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yaitu kesejahteraan rakyat.

2.         Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan presdentil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem pemerintahan tersebut berdasarkan pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Disebut sistem presidensil jika lembaga eksekutif berada diluar pengawasan secara langsung oleh lembaga legislatif. Disebut sistem parlementer jika lemabga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari lembaga legislatif.
Inggris adalah negara yang mengaut sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut induk parlemeter (Mother of Parliaments), sedangkan Amerika Serikat adalah negara yang menganut sistem pemerintahan persidensial. Kedua negara ini merupakan negara yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahannya dinegaranya masing-masing dan sampai sekarang masih konsistem dalam menjalankannya.

a.        Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang di pimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, kerena kedua badan/lembaga tersebut memiliki kedudukan yang sama-sama merdeka.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1)   Presiden sebagai badan penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif)
2)     Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapilih dipilih secara langsung oleh rakyat (PEMILU) atau oleh suatu badan khusus yang dikuasakan.
3)     Hubungan antara presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden dan parlemen dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4)   Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presiden.
5)     Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6)  Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
7)     Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Pemerintahan presidensial ini memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1)   Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3)   Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1) Presiden berada pada posisi diluar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang memiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
2) Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
3)        Sistem pertanggungjawaban yang kurang jelas.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)     Tujuan negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (check and balances) di antara legislatif, eksekutif, yudikatif, daerah otonom, dan lembaga negara berposisi independen lainnya.
2) Demi kesejahteraannya warga negara yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka negara kesatuan.
3)  Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)   Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan kekuasaan yudikaf diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama.
5)    Revitalisasi lembaga perwakilan dallam pelaksanaan fungsi legislasi anggaran dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam melaksanakan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
6)        Saling mengecek diantara penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
a)   Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan Presiden yang masing-masing memiliki kewenangan veto.
b)    Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislatif terhadap presiden.
c)  Judical review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.
d)   Pemerintah pusat dapat membatalkan keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap kepurusan pusat tersebut kepada mahkamah konstitusi.
e)         Pengangkatan menteri memerlukan pertimbangan DPR.
7)    Kekuasaan negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat yang berasal dari pemelihan umum, yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif baik tingkat nasional maupun daerah otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangan sebagian secara tidak langsung melalui kekuasaan legislatif dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.

b.        Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala aktivitas (tindakannya) kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlemen terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas.
Pertama,
Pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan
Kedua,
Muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
Ketiga,
Majelis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnyaoleh sebab itu \, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, Swedia.
Dalam sistem pemerintahan parlemeter ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemerintah yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika kabinet dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan kehendak parlemen, maka kabinet ini mendapat dukungan. Jika tidak sesuai dengan kehendak parlemen, maka parlemen dapat membubarkan kabinet dengan meminta pertanggungjawaban dari perdana menteri dengan mosi tidak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen dapat dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jika kabinet memiliki pandangan bahwa parlemen tidak mewakili kehendak rakyat.
Kedudukan kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Hal ini memiliki arti bahwa kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, di negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tidak dipersalahkan).
Berdasarkan uraian diatas, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)   Terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif  dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
2)  Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karen anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum dan merupakan badan satu-satunya yang dipilih rakyat.
3)      Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
4)   Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen. Apabila tidak mendapat dukungan, maka perlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5)        Kabinetg dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.`
6)        Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau tidak dpat diminta pertanggungjawaban konstitusional.
7)        Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangakan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).
Sistem Pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)        Dalam Pembuatan kebijaksanaan mudah tercapai kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
2)        Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen, sehingga dapat mempresentasikan kehendak rakyat.
3)        Sistem pertanggungjawaban jelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
4)        Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan darik parlemen.
Sedangkan kelemahan dari sistem parlementer adalah sebagai berikut :
1)        Kedudukan eksekutif (kabinet) tidak stabil, karena tergantung pada mayoritas dukungan parlemen, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar.
2)        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dari partai mayoritas.
3)        Kebijakan politik negara menjadi labil karena sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dalam bentuk koalisi.
4)        Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tidak dapat ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatannya, karena sewaktu-waktu dapat bubar.
Pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan.


3.         Jenis-Jenis Kabinet
a.        Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah kabinet yang mempertanggungjawabkan atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini sifat hanya bersifat formal dan belum mampu melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. Kabinetg pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil dinamakan “presidensial/presidentil” karena setelah kemerdekaan pada bulan agustus 1945, indonesia menerapkan sistem presidensil dimana presiden berfungsi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

b.        Kabinet Ministerial
Kabinet ministerial adalah kabinet yang mempertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun bersama-sama, bertanggung jawab kepada parlemen.
Berdasarkan cara pembentukkannya, kabinet ministerial di bagi menjadi dua :
1)        Kabinet Parlementer
Cara pembentukkan kabinet ini dengancampur tangan dari parlemen. Artinya, dengan memerhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen. Pada umumnya, suara mayoritas di parlemen akan mendapatkan kedudukan kuat dalam kabinet yang akan dibentuk.
Berdasarkan ukuran susunan kabinet, maka kabinet parlemen dibagi menjadi tiga yaitu :
a)         Kabinet nasional, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari seluruh partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
b)        Kabinet koalisi, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari beberapa partai yang memiliki perwakilan dalam parlemen.
c)         Kabinet partai, yaitu kabinet yang anggota-anggotanya (para menteri) berasal dari satu partai yang menguasai suara mayoritas di parlemen.
2)        Kabinet Ekstra Parlementer
Cara pembentukan kabiknet ini tanpa campur tangan dari parlemen. Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan suara yang ada di parlemen.