Sunday, December 8, 2019

PENDIDIKAN KEWARGANERAAN : WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

WAWASAN NUSANTARA
1.        Pengertian Wawasan Nusantara
Kaelan, dkk (2010), menjelaskan bahwa setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (National out look) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandang atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksud di sini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa indonesia dikenal dengan wawasan nusantara.
Merujuk pada pendapat tersebut, bahwa setiap bangsa yang bernegara memiliki konsep wawasan nusantara tersendiri, seperti halnya negara Indonesia memiliki konsep wawasan nusatara yang berbeda dengan negara-negara lain.
Upaya memberikan pemahaman yang jelas kepada para pembaca tentang konsep wawasan nusantara, maka berikut ini disajikan tentang pengertian wawasan Nusantara secara etimologis dan terminologi sebagaimana penjelasan Winarno, yaitu :
a)      Secara etimologi, wawasan Nusantara berasal dari kata kawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan dari indrawi. Selanjutnya muncul kata wawas yang berarti memandang, tinjauan atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa  dan  antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan pulau. Antara menunjukan letak antara dua unsur.  Nusantara  artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, samudra Hindia dan benua Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
b)        Secara terminologis, wawasan Nusantara dikaji dari berbagai sudut pandang, yaitu :
·           Menurut prof. Wan Usman, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan sua aspek kehidupan yang beragam.
·           Menurut GBHN 1998. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyenggaraan kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara.
·           Menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi TAP. MPR, yang dibuat lemhanas tahun 1999. Sebagai berikut “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehiduoan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Berdasarkan cara pandang tersebut kita kan mengenali diri kita sebagai suatu bangsa yang memiliki kesamaan, yaitu ediologi, geografis, dan cita-cita nasional yang harus dicapai secara bersama.

2.        Hakikat wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara pada dasarnya adalah keutuhan bangsa dan sesatuan wilayah nasional. Hal ini merujuk pada rumusan dalam GBHN, yaitu persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Indonesua bangsa yang besar, beragam, dan memiliki wilayah yang luas, menjadi potensi/kesatuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan yang kokoh dalam NKRI tanpa pecah belah. Semua kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara Indonesia harus dikelola secara tepat untuk kesejahteraan dan keutuhan bangsa.
Dalam GBHN disebutkan bahwa wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan Nusantara sebagai kesatuan sosial budaya, dan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Ini mengindikasikan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat diwujudkan bila semua unsur tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.

3.        Kedudukan wawasan Nusantara
Sumarsono, dkk (2007) menjelaskan, wawasan Nusantara berfungsi sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia. Secara umum visi dapat disebutkan sebagai keadaan umum yang ingin dicapai. Winarno (2011) menjelaskan bahwa visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dalm wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan wawasan Nusantar sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat pada bagan berikut.



LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Menurut winarno (2011), latar belakang atau faktor yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan Nusantara dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
1)        Segi historis atau sejarah
Secara historis Indonesia adalah negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang. Indonesia tidak kurang dari 350 tahun Indonesia hidup dalam zaman penjajahan. Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks  Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang tak terpisahkan oleh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat ordonansi 1939. Dengan adanya ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berbeda dalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah di luar teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Batas ordonansi tersebut berlaku hingga Indonesia merdeka 1945, kemudian setelah 12 tahun negara Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia. Perubahan ini berdasarkan pernyataan perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Adapun isi poin penting deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah 12 mil tidak lagi 3 mil.
Selanjutnya pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklrasi tentang kontinen 1969 negara Indonesia. Deklarasi ini berintikan :
a)        Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan.
b)        Batas landas kontinen yang terletak di antara dua negara adalah garis tengahnya.
Kemudian landasan kontinen dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang landasan kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Lebar daerah ZEE, yaitu :
a)        Lebar Zone Eksklusif Indonesia 200 mil diukur dari gari pangkal laut wilayah Indonesia.
b)        Hak berdaulat untuk menguasai sumber alam di ZEEI.
c)        Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran internasional. ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum lautan internasional di Jamika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh pemerintah RI dengan UU No. 5/1983.

2)        Segi geografis dan Sosial Budaya
Berdasarkan aspek geografis dan sosial budaya, Indoneisa adalah negera yang unik, heterogenitas, dan pluralis. Keunikan negara Indonesia dari berbagai sisi, baik geografis wilayahnya yang terdiri banyak pulau dan dihuni oleh masyarakat yang pluralis/beragam sehingga setiap wilayah di Indonesia memiliki budaya yang beragamdan masing-masing wilayah memiliki keunikan tersendiri.
Menurut Winarno (2014) keunikan wilayah heterogenitas bangsa Indonesia tersebut antara lain :
·           Indonesia bercirikan negera kepulauan/maritim (Archipelago) dengan jumlah 17.504 pulau.
·           Luas wilayah 5, 180.053 km2 dengan perinci daratan seluas 1.922.570 km2 dan laut seluas 3.257.483 km2. Negera kita terdiri dari 2/3 lautan perairan.
·           Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110km.
·           Indonesia terletak anatar dua benua dan dua samudera (posisi silang).
·           Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
·           Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
·           Indonesia menjadi pertemuan dua jalur penggunungan, yaitu Sirkum Miditerania dan Sirkum Pasifik.
·           Berada pada 6⸰ LU-11⸰LS dan 95⸰ BT-141⸰BT.
·           Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
·           Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
·           Memiliki banyak etnik (heterogenitas suku bangsa) sehingga memiliki banyak budaya yang beragam.
·           Memiliki jumlah penduduk yang besar sekitar 241 juta jiwa (2012).

3)        Segi Geopolitik dan Kepentingan Nasional
Frederick Ratzel adalah tokoh ilmu bumi politik yang pertama mengemukakan tentang geopolitik dari aspek geografi. Politik suatu negera yang dipengaruhi oleh konstelasi geografis negera yang bersangkutan. Geopotik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan. Prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.
Di Indonesia orang yang pertama memberikan penjelasan tentang geopolitik dan mengaitkannya dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno pada pidato di hadapan sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Inti dari pidato Ir. Soekarno, bahwa geopolitik bangsa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke yang terletak dua samudra dan dua benua.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1.        Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari “geo” atau bumi dan politik berarti kekuatan yang didasarakan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan nasiona untuk mewujudkan tujuan nasional. Ditinjau dari tataran pemikiran/konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan pra syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Berikut dipaparkan beberapa pandangan pada tentang geopolitik :
a.         Pederich Ratzel, pada abad ke-19 merumuskan untuk pertama kali tentang ilmu bumi politik. Pokok ajaran Federich Ratzel adalah :
·           Negera dianalogikakan dengan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·           Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuasaan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok itu tumbuh.
·           Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
·           Semakin tinggi suatu budaya bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).
·           Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, perdagangan, dan perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah, batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hiduop negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah bats-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
b.        Padangan Rudolf Kjellen, melanjutkan teori organisme dari Ratzwal, bahwa :
·           Negera merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukupluas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
·           Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik dan politik pemerintah.
·           Negera tidak harus beruntung pada sumber pembekalan luar. Ia harus  berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya; ke dalam, untuk memperoleh batas-batas negera yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c.         Pandangan Karl Haushofer, berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang landasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen, yaitu :
·           Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengajar kekuasaan maritim untuk menguasai tugas pengawasan laut.
·           Beberapa negera besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang Asia Timur Raya.
·           Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang lingkup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
Berdasarkan tiga pandangan tokoh tersebut dapat disimpulkan secara umum negera haruslah memiliki langkah kebijakan politik dalam hal pengembangan SDM untuk menjaga keutuhan negara.
Baca juga : KEWARGANEGARAAN : HAKIKAT EDIOLOGI
2.        Geopolitik bangsa Indonesia
Paham geopolitik bagi bangsa Indonesia geopolitik adalah pandangan baru dalam pertimbangan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasional. Selanjutnya geopolitik bagi bangsa Indonesia juga bermakna sebagai kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan iilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia merupakan negara yang diapit oleh dua samudra; samudra Hindia dan Pasifik serta dua benua, yaitu benua asia dan australia. Indonesia adalah negara kepulauan yang disebut nusantara (nusa di antara air) dan juga 2/3 wilayahnya adalah teritorial laut. Artinya sektor kematiriman lebih besar. Secara formal dalam Pasal 25A UUD q945 ditetapkan “Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan berdasarkan undang-undang.” Dasar inilah Indonesia mengembangkan paha, geopolitik nasionalnya, yakni wawasan nusantara.
Secara historis Indonesia merupakan negara bekas jajahan Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta character-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa wilayah Hidia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia-dari Sabang sampai Merauke merupakan ruang lingkup (lebensraum) bangsa Indonesia yang disatukan dan dipertahankan.
Realitas dan fakta geografis dan historis tersebut, wilayah Indonesia beserta apa yang terdapat didlaamnya merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan. Selanjutnya wawasan nasional Indonesia disebut sebagai wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

3.        Batas wilayah NKRI
Undang-undang No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia bahwa negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state). Winarno (2014) memberikan penjelasan bahwa sebagai negara kepulauan dan telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1945.
Undang-undang No. 43 Tahun 2008 menetapkan yang dimaksud dengan wilayah Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pendalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan UU tersebut, wilayah negara Indonesia terdiri dari:
a)        Wilayah daratan, adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
b)        Wilayah Perairan Indonesia, meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
c)        Wilayah udara, adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 900 yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.
Seluruh wilayah tersebut; darat, teritorial, dan udara yang termasuk dalam geografis wilayah Indonesia merupakan wilayah berdaulat milik negara Indonesia dan hak atas pengelolaannya serta menjaga kedaulatannya.

OTONOMI DAERAH                   
1.        Arti dan makna otonomi daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah dapat diselenggarakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendekatan legislatif kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan.
Secara umum penyelenggaraan sistem negara mengacu pada dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang mengacu pada pusat. Sistem ini pada hakikatnya sebagai konsekuensi dari sifat negara kesatuan.
Sementara desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonomi. Sistem desentralisasi pada hakikatnya berkaitan dengan penyelenggara sistem negara di mana sebagian urusan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintahan daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan baik perencanaan, pembiayaan, peralatan, pengawai, dan lain-lain.

2.        Geopolitik dan otonomi daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 merupakan UndangUndang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. UU tersebut sekarang diganti dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Adapun daerah bersifat otonom atau daerah yang otonom meliputi tiga, yaitu: daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
Syarbaini (2010), menjelaskan prinsip hubungan antara geopolitik dengan otonomi daerah adalah:
a)        Sentralisasi memiliki urusan pemerintah yang diatur dari pusat.
b)        Desentralisasi merupakan pelayanan langsung kepada rakyat.
c)        Dengan filosofi adalah ada pemerintah daerah, ada rakyat yang dilayani serta rakyat memberi legitimasi.
d)       Output dari pelaksanaan otonomi daerah adalah public goods & public regulation.
e)        Dekonsentrasi menyertai pelaksanaan otonomi daerah yang mana tidak semua tugas-tugas teknis dapat dilaksanakan pemerintah daerah.
Wijaya menjelaskan, Pembangunan daerah sebagi bagian dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sehingga daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip kebutuhan partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah harus disertai dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, agar otonomi tersebut dapat memberikan kemandirian dan kemajuan kemakmuran rakyat. Hal ini mengacu pada UU No. 25 tahun 1999.
Selanjutnya terkait dengan pembagian kewenangan pemerintah dapat dilihat dalam ketetapan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
a)        Kewenangan pemerintah, Pasal 10 ayat (3):
·           Politik luar negeri.
·           Pertahanan.
·           Keamanan.
·           Yustisi.
·           Moneter dan fiskal nasional, dan
·           Agama.
b)        Kewenangan Wajib Pemerintah daerah Provinsi, Pasal 13:
·           Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
·           Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
·           Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·           Penyediaan sarana dan prasarana umum.
·           Penanganan bidang kesehatan.
·           Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
·           Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
·           Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
·           Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk kabupaten/kota.
·           Pengendalian lingkungan hidup.
·           Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
·           Pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil.
·           Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
·           Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
·           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
·           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
c)         Kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota, Pasal 14:
·           Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
·           Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
·           Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·           Penyediaan sarana dan prasarana umum.
·           Penanganan bidang kesehatan.
·           Penyelenggaraan pendidikan.
·           Penanggulangan masalah sosial.
·           Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
·           Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
·           Pengendalian lingkungan hidup.
·           Pelayanan pertahanan.
·           Pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil.
·           Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
·           Pelayanan administrasi penanaman modal.
·           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
·           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
d)        Kewenangan pemerintahan daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut, Pasal 18:
·           Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan laut.
·           Pengaturan administrasi.
·           Pengaturan tata ruang.
·           Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangan oleh pemerintah,
·           Ikuti serta pemeliharaan keamanan, dan
·           Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
·