WAWASAN NUSANTARA
1.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Kaelan, dkk
(2010), menjelaskan bahwa setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (National
out look) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan.
Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandang
atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan
keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksud
di sini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun
wawasan nasional bangsa indonesia dikenal dengan wawasan nusantara.
Merujuk pada
pendapat tersebut, bahwa setiap bangsa yang bernegara memiliki konsep wawasan
nusantara tersendiri, seperti halnya negara Indonesia memiliki konsep wawasan
nusatara yang berbeda dengan negara-negara lain.
Upaya
memberikan pemahaman yang jelas kepada para pembaca tentang konsep wawasan
nusantara, maka berikut ini disajikan tentang pengertian wawasan Nusantara
secara etimologis dan terminologi sebagaimana penjelasan Winarno, yaitu :
a) Secara
etimologi, wawasan Nusantara berasal dari kata kawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan dari indrawi. Selanjutnya muncul kata wawas yang
berarti memandang, tinjauan atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara
berasal dari kata nusa dan
antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan pulau. Antara menunjukan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, samudra
Hindia dan benua Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara”
digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
b)
Secara
terminologis, wawasan Nusantara dikaji dari berbagai sudut pandang, yaitu :
·
Menurut
prof. Wan Usman, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan sua
aspek kehidupan yang beragam.
·
Menurut
GBHN 1998. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam penyenggaraan kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan
negara.
·
Menurut
kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi TAP. MPR, yang dibuat
lemhanas tahun 1999. Sebagai berikut “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehiduoan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan
berbagai pandangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya.
Berdasarkan cara pandang tersebut kita kan mengenali diri kita sebagai suatu
bangsa yang memiliki kesamaan, yaitu ediologi, geografis, dan cita-cita nasional
yang harus dicapai secara bersama.
2.
Hakikat
wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara pada dasarnya adalah keutuhan bangsa dan sesatuan wilayah
nasional. Hal ini merujuk pada rumusan dalam GBHN, yaitu persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Indonesua bangsa yang besar, beragam, dan
memiliki wilayah yang luas, menjadi potensi/kesatuan untuk mewujudkan persatuan
dan kesatuan yang kokoh dalam NKRI tanpa pecah belah. Semua kekayaan yang
terdapat dalam wilayah negara Indonesia harus dikelola secara tepat untuk
kesejahteraan dan keutuhan bangsa.
Dalam GBHN
disebutkan bahwa wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi, kepulauan Nusantara sebagai kesatuan sosial budaya, dan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan. Ini
mengindikasikan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat diwujudkan bila
semua unsur tersebut dapat diimplementasikan secara tepat.
3.
Kedudukan
wawasan Nusantara
Sumarsono, dkk (2007) menjelaskan, wawasan Nusantara berfungsi sebagai
cara pandang dan visi nasional Indonesia. Secara umum visi dapat disebutkan
sebagai keadaan umum yang ingin dicapai. Winarno (2011) menjelaskan bahwa visi
bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dalm wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan wawasan Nusantar
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat
pada bagan berikut.
LATAR BELAKANG
KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Menurut winarno (2011), latar belakang atau faktor yang mempengaruhi
tumbuhnya konsepsi wawasan Nusantara dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
1)
Segi historis atau sejarah
Secara historis Indonesia adalah negara yang pernah dijajah oleh bangsa
asing seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang. Indonesia tidak
kurang dari 350 tahun Indonesia hidup dalam zaman penjajahan. Secara historis,
wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang
berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang tak terpisahkan oleh laut bebas.
Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan
satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia
Belanda adalah 3 mil, berdasarkan Territoriale,
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat ordonansi 1939.
Dengan adanya ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berbeda dalam
wilayah yang lebih dari 3 mil adalah di luar teritorial. Perairan itu menjadi
lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Batas ordonansi tersebut berlaku hingga Indonesia merdeka 1945, kemudian
setelah 12 tahun negara Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1957 terjadi
perubahan pada wilayah teritorial Indonesia. Perubahan ini berdasarkan
pernyataan perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal
dengan Deklarasi Juanda 1957. Adapun isi poin penting deklarasi Juanda adalah
menyatakan laut teritorial Indonesia adalah 12 mil tidak lagi 3 mil.
Selanjutnya pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklrasi
tentang kontinen 1969 negara Indonesia. Deklarasi ini berintikan :
a)
Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara
bersangkutan.
b)
Batas landas kontinen yang terletak di antara dua
negara adalah garis tengahnya.
Kemudian landasan kontinen dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1973 tentang landasan kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980
pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Ekslusif
(ZEE) Indonesia. Lebar daerah ZEE, yaitu :
a)
Lebar Zone Eksklusif Indonesia 200 mil diukur dari
gari pangkal laut wilayah Indonesia.
b)
Hak berdaulat untuk menguasai sumber alam di ZEEI.
c)
Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk
pelayaran internasional. ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi
Hukum lautan internasional di Jamika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh pemerintah RI
dengan UU No. 5/1983.
2)
Segi geografis dan Sosial Budaya
Berdasarkan aspek geografis dan
sosial budaya, Indoneisa adalah negera yang unik, heterogenitas, dan pluralis. Keunikan
negara Indonesia dari berbagai sisi, baik geografis wilayahnya yang terdiri
banyak pulau dan dihuni oleh masyarakat yang pluralis/beragam sehingga setiap
wilayah di Indonesia memiliki budaya yang beragamdan masing-masing wilayah
memiliki keunikan tersendiri.
Menurut Winarno (2014) keunikan
wilayah heterogenitas bangsa Indonesia tersebut antara lain :
·
Indonesia bercirikan negera kepulauan/maritim (Archipelago) dengan jumlah 17.504
pulau.
·
Luas wilayah 5, 180.053 km2 dengan
perinci daratan seluas 1.922.570 km2 dan laut seluas 3.257.483 km2.
Negera kita terdiri dari 2/3 lautan perairan.
·
Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat
5.110km.
·
Indonesia terletak anatar dua benua dan dua samudera
(posisi silang).
·
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
·
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
·
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur penggunungan,
yaitu Sirkum Miditerania dan Sirkum Pasifik.
·
Berada pada 6⸰ LU-11⸰LS dan 95⸰ BT-141⸰BT.
·
Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
·
Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
·
Memiliki banyak etnik (heterogenitas suku bangsa)
sehingga memiliki banyak budaya yang beragam.
·
Memiliki jumlah penduduk yang besar sekitar 241 juta
jiwa (2012).
3)
Segi Geopolitik dan Kepentingan Nasional
Frederick Ratzel adalah tokoh
ilmu bumi politik yang pertama mengemukakan tentang geopolitik dari aspek
geografi. Politik suatu negera yang dipengaruhi oleh konstelasi geografis
negera yang bersangkutan. Geopotik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek
geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.
Prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan
nasional bangsa itu.
Di Indonesia orang yang pertama
memberikan penjelasan tentang geopolitik dan mengaitkannya dengan bangsa
Indonesia adalah Ir. Soekarno pada pidato di hadapan sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Inti dari pidato Ir. Soekarno, bahwa geopolitik bangsa Indonesia adalah satu
kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke yang terletak dua samudra dan dua
benua.
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1.
Teori
geopolitik
Geopolitik berasal dari “geo” atau bumi dan politik berarti
kekuatan yang didasarakan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijakan nasiona untuk mewujudkan tujuan nasional. Ditinjau dari tataran
pemikiran/konsepsi yang berlaku di Indonesia wawasan Nusantara adalah
geopolitik Indonesia yang merupakan pra syarat bagi terwujudnya cita-cita
nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Berikut dipaparkan beberapa pandangan pada tentang geopolitik :
a.
Pederich Ratzel, pada abad ke-19 merumuskan untuk pertama
kali tentang ilmu bumi politik. Pokok ajaran Federich Ratzel adalah :
·
Negera dianalogikakan dengan organisme yang
memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuasaan. Makin luas potensi ruang tersebut,
makin besar kemungkinan kelompok itu tumbuh.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
·
Semakin tinggi suatu budaya bangsa, semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak mendukung
bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar
wilayahnya (ekspansi).
·
Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu
perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi,
perdagangan, dan perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah,
batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang
hiduop negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas
dengan mengubah bats-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan
kekerasan atau perang.
b.
Padangan Rudolf Kjellen, melanjutkan teori organisme
dari Ratzwal, bahwa :
·
Negera merupakan satuan biologis, suatu organisme
hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang
yang cukupluas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara
bebas.
·
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial
politik dan politik pemerintah.
·
Negera tidak harus beruntung pada sumber pembekalan
luar. Ia harus berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya; ke dalam, untuk memperoleh batas-batas negera yang lebih baik. Sementara
itu, kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c.
Pandangan Karl Haushofer, berkembang di Jerman
ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang landasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut
ajaran Kjellen, yaitu :
·
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat
mengajar kekuasaan maritim untuk menguasai tugas pengawasan laut.
·
Beberapa negera besar didunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang Asia Timur
Raya.
·
Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai
berikut : geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan soal-soal
strategi perbatasan. Ruang lingkup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan
sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen
dan bersifat ekspansif.
Berdasarkan tiga pandangan
tokoh tersebut dapat disimpulkan secara umum negera haruslah memiliki langkah
kebijakan politik dalam hal pengembangan SDM untuk menjaga keutuhan negara.
Baca juga : KEWARGANEGARAAN : HAKIKAT EDIOLOGI
Baca juga : KEWARGANEGARAAN : HAKIKAT EDIOLOGI
2.
Geopolitik
bangsa Indonesia
Paham geopolitik bagi bangsa Indonesia geopolitik adalah pandangan baru
dalam pertimbangan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan
nasional. Selanjutnya geopolitik bagi bangsa Indonesia juga bermakna sebagai
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan
letak geografis negara berdasarkan pengetahuan iilmiah tentang kondisi
geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia merupakan negara yang diapit oleh dua samudra;
samudra Hindia dan Pasifik serta dua benua, yaitu benua asia dan australia.
Indonesia adalah negara kepulauan yang disebut nusantara (nusa di antara air)
dan juga 2/3 wilayahnya adalah teritorial laut. Artinya sektor kematiriman
lebih besar. Secara formal dalam Pasal 25A UUD q945 ditetapkan “Negara kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan berdasarkan undang-undang.” Dasar
inilah Indonesia mengembangkan paha, geopolitik nasionalnya, yakni wawasan
nusantara.
Secara historis Indonesia merupakan negara bekas jajahan Hindia Belanda.
Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta character-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda.
Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa wilayah Hidia Belanda yang sekarang
dinamakan Indonesia-dari Sabang sampai Merauke merupakan ruang lingkup (lebensraum) bangsa Indonesia yang
disatukan dan dipertahankan.
Realitas dan fakta geografis dan historis tersebut, wilayah Indonesia
beserta apa yang terdapat didlaamnya merupakan suatu kesatuan yang tak
terpisahkan. Selanjutnya wawasan nasional Indonesia disebut sebagai wawasan
Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
3.
Batas
wilayah NKRI
Undang-undang No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia bahwa negara
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago
state). Winarno (2014) memberikan penjelasan bahwa sebagai negara
kepulauan dan telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1945.
Undang-undang No. 43 Tahun 2008 menetapkan yang dimaksud dengan wilayah
Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pendalaman, perairan kepulauan dan laut
teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan UU tersebut, wilayah negara Indonesia terdiri dari:
a)
Wilayah daratan, adalah daerah di
permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi.
Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara
yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula
ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia
memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah),
Papua Nugini, dan Timor Leste.
b)
Wilayah Perairan Indonesia, meliputi
laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut
Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang
diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia
adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus
kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari
garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua
bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga
dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia,
Indonesia dengan Filipina.
c)
Wilayah udara, adalah wilayah yang
berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam
menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya,
terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan
oleh garis tegak lurus 900 yang ditarik dari batas wilayah daratan dan
perairan.
Seluruh wilayah tersebut; darat,
teritorial, dan udara yang termasuk dalam geografis wilayah Indonesia merupakan
wilayah berdaulat milik negara Indonesia dan hak atas pengelolaannya serta
menjaga kedaulatannya.
OTONOMI
DAERAH
1.
Arti
dan makna otonomi daerah
Otonomi daerah adalah
kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah
dapat diselenggarakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendekatan legislatif
kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah, dan pendelegasian
kewenangan pengelolaan keuangan.
Secara umum
penyelenggaraan sistem negara mengacu pada dua sistem yaitu sentralisasi dan
desentralisasi. Sistem sentralisasi berkaitan dengan penyelenggaraan negara
yang mengacu pada pusat. Sistem ini pada hakikatnya sebagai konsekuensi dari
sifat negara kesatuan.
Sementara
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat
kepada daerah otonomi. Sistem desentralisasi pada hakikatnya berkaitan dengan
penyelenggara sistem negara di mana sebagian urusan pemerintah pusat di
serahkan kepada pemerintahan daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggung
jawab terhadap pengelolaan baik perencanaan, pembiayaan, peralatan, pengawai,
dan lain-lain.
2.
Geopolitik
dan otonomi daerah
Undang-undang No. 22
tahun 1999 merupakan UndangUndang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. UU
tersebut sekarang diganti dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Adapun daerah bersifat otonom atau daerah yang otonom meliputi tiga, yaitu: daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
Syarbaini (2010),
menjelaskan prinsip hubungan antara geopolitik dengan otonomi daerah adalah:
a)
Sentralisasi memiliki urusan pemerintah
yang diatur dari pusat.
b)
Desentralisasi merupakan pelayanan
langsung kepada rakyat.
c)
Dengan filosofi adalah ada pemerintah
daerah, ada rakyat yang dilayani serta rakyat memberi legitimasi.
d)
Output dari pelaksanaan otonomi daerah
adalah public goods & public regulation.
e)
Dekonsentrasi menyertai pelaksanaan
otonomi daerah yang mana tidak semua tugas-tugas teknis dapat dilaksanakan
pemerintah daerah.
Wijaya menjelaskan,
Pembangunan daerah sebagi bagian dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan
dari prinsip otonomi daerah. Sehingga daerah otonom, daerah mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan kepentingan masyarakat
berdasarkan prinsip kebutuhan partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban
kepada masyarakat.
Pelaksanaan otonomi
daerah harus disertai dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, agar
otonomi tersebut dapat memberikan kemandirian dan kemajuan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengacu pada UU No. 25 tahun 1999.
Selanjutnya terkait
dengan pembagian kewenangan pemerintah dapat dilihat dalam ketetapan UU No. 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
a)
Kewenangan pemerintah, Pasal 10 ayat
(3):
·
Politik luar negeri.
·
Pertahanan.
·
Keamanan.
·
Yustisi.
·
Moneter dan fiskal nasional, dan
·
Agama.
b)
Kewenangan Wajib Pemerintah daerah
Provinsi, Pasal 13:
·
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
·
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
·
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
·
Penanganan bidang kesehatan.
·
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial.
·
Penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota.
·
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota.
·
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah termasuk kabupaten/kota.
·
Pengendalian lingkungan hidup.
·
Pelayanan pertahanan termasuk lintas
kabupaten/kota.
·
Pelayanan kependudukan, dan pencatatan
sipil.
·
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
·
Pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk lintas kabupaten/kota.
·
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
·
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundangundangan.
c)
Kewenangan pemerintah daerah kabupaten
dan kota, Pasal 14:
·
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
·
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
·
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
·
Penanganan bidang kesehatan.
·
Penyelenggaraan pendidikan.
·
Penanggulangan masalah sosial.
·
Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
·
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah.
·
Pengendalian lingkungan hidup.
·
Pelayanan pertahanan.
·
Pelayanan kependudukan, dan pencatatan
sipil.
·
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
·
Pelayanan administrasi penanaman modal.
·
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya,
dan
·
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundangundangan.
d)
Kewenangan pemerintahan daerah untuk
mengelola sumber daya alam dan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di
wilayah laut, Pasal 18:
·
Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan laut.
·
Pengaturan administrasi.
·
Pengaturan tata ruang.
·
Penegakan hukum terhadap peraturan yang
dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangan oleh pemerintah,
·
Ikuti serta pemeliharaan keamanan, dan
·
Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan
negara.
·