1. customer akan
datang ke penggadaian membawa fotocopy KTP atau SIM damn membawa barang yang
akan digadaikan.
2. Selanjutnya
customer akan diberikan pilihan oleh petugas penggadaian apakah ingin mengisi
formulir pendaftaran secara online atau secara konvensional.
3. Jika customer
memilih pilihan online, custumer akan diantarkan ke ruanganyang telah sediakan
meja dan komputer dan mengisi formulir sendiri. Kalau customer memilih pilihan
cara konvensional, customer akan disuruh mengambil nomor antrian.
4. Jika customer
telah selesai mengisi formulir online selesai. Customer harus mencatat no
regristrasi yang tertera di layar monitor. Setelah itu customer akan di berikan
no,or antrian oleh petugas.
5. Setelah nomor
antrian customer di panggil, customer akan diberi tahu nilai taksiran pinjaman
maksimal yang di perkenankan. Jika customer meminjam nilai taksiran penuh. Maka
customer akan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- yang harus di bayar, yang
dipotong dari nilai pinjaman. Selanjutnya
petugas mengecek data yang telah di isi tadi. Jika semuanya sudah benar, maka
tinggal customer tanda tangan pada semua berkas. Dan customer akan diberikan
bukti kredit dari koperasi.
6. Jika customer
memilih pilihan konvensional. Setelah nomor antrian di panggil, costomer akan
mengisi formulir pendaftaran secara tertulis di atas kertas biasa. jika
selesai, nantinya akan samapada poin nomor 5 diatas.
7. Bunga yang
diberikan dari koperasi adalah sebesar 1,15% per 15 hari, sebulan berarti 2,3
%. Dengan jangka waktu maksimal pengembalian selama 120 hari. Jangka waktu ini
bisa diperpanjang dengan membayar bunga sebelumnya dan denda keterlambatan maka
masa pinjaman dapat diperpanjang selama 4 bulan.
8. Jika customer
ingin menebus barang yang digadaikan. Customer harus membawa KTP atau SIM dan
surat bukti kredit dan nota transaksi penerimaan uang. Setelah itu petugas akan
memberikan barang yang digadaikan oleh customer sebelumnya.
No comments:
Post a Comment