Tuesday, December 8, 2015

Sistem Informasi Penggadaian


1.  customer akan datang ke penggadaian membawa fotocopy KTP atau SIM damn membawa barang yang akan digadaikan.
2.  Selanjutnya customer akan diberikan pilihan oleh petugas penggadaian apakah ingin mengisi formulir pendaftaran secara online atau secara konvensional.
3.  Jika customer memilih pilihan online, custumer akan diantarkan ke ruanganyang telah sediakan meja dan komputer dan mengisi formulir sendiri. Kalau customer memilih pilihan cara konvensional, customer akan disuruh mengambil nomor antrian.
4.  Jika customer telah selesai mengisi formulir online selesai. Customer harus mencatat no regristrasi yang tertera di layar monitor. Setelah itu customer akan di berikan no,or antrian oleh petugas.
5.  Setelah nomor antrian customer di panggil, customer akan diberi tahu nilai taksiran pinjaman maksimal yang di perkenankan. Jika customer meminjam nilai taksiran penuh. Maka customer akan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- yang harus di bayar, yang dipotong dari nilai pinjaman.  Selanjutnya petugas mengecek data yang telah di isi tadi. Jika semuanya sudah benar, maka tinggal customer tanda tangan pada semua berkas. Dan customer akan diberikan bukti kredit dari koperasi.
6.  Jika customer memilih pilihan konvensional. Setelah nomor antrian di panggil, costomer akan mengisi formulir pendaftaran secara tertulis di atas kertas biasa. jika selesai, nantinya akan samapada poin nomor 5 diatas.
7.  Bunga yang diberikan dari koperasi adalah sebesar 1,15% per 15 hari, sebulan berarti 2,3 %. Dengan jangka waktu maksimal pengembalian selama 120 hari. Jangka waktu ini bisa diperpanjang dengan membayar bunga sebelumnya dan denda keterlambatan maka masa pinjaman dapat diperpanjang selama 4 bulan.

8.  Jika customer ingin menebus barang yang digadaikan. Customer harus membawa KTP atau SIM dan surat bukti kredit dan nota transaksi penerimaan uang. Setelah itu petugas akan memberikan barang yang digadaikan oleh customer sebelumnya.

No comments:

Post a Comment