Moral dan etika sangat berhubungan dengan tatanan atau
disebut pula dengan nilai norma yang berlaku dalam suatu masyarakat, yang
menjadi standar ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Paham Pancasila sendiri selain sebagai ideologi,
pandangan hidup dan kebudayaan negara-bangsa adalah kristalisasi nilai, standar
etika, serta manisfestasi norma dalam aspek moralitas pikiran, tindakan, dan
ucapan. Dengan demikian, seluruh runag lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara
berada dalam koridor ideologi Pancasila, termasuk aspek politik.
Sebagai falsafat dan ideologi negara Pancasila tidak
hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan pula sebagai sumber
moralitas terutama hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta
berbagai kebijakan (politik) dalam pelaksanaan dan penyelenggraan negara. Sila
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila 1 ‘Ketuhanan Yang
Maha Esa’ bukan negara ‘teokrasi’ yang mendasarkan kekuasaan negara dan
penyelenggaraan negara dari pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara
tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan
legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, asa sila 1 lebih
berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah yang membedakan negara yang
berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara
Indonesia tidak mendasarkanpada legitimasi religius, namun secara moralitas
kehidupan negara harus sesuia dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan
terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagian dari
umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam satu wilayah tertentu, dengan
satu cita-cita serta prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III). Jadi,
perlindungan hukum merupakan hak mutlak yang harus diberikan oleh negara kepada
masyarakat Indoneisa untuk memberikan perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Selanjutnya asas kemanusiaan harus menjadi dasar moralitas pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara Indonesia.
Suseno dalam Kaelan (2010) menjelaskan, dalam pelaksanaan
dan penyelegaraan negara, etika politik menutut agar kekuasaan dalam negara
dijalankan sesuai dengan :
1.
Asas
legalitas (letimasi hukum), dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.
Disahkan
dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi).
3.
Dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan (legitimasi
moral).
Nilai-nilai Pancasila menjadi asas dasar bagi
penyelenggaraan sistem negara. Pemerintahan sebagai pelaku politik di negara
harus berdasarkan prinsip moralitas yang terkandung dalam Pancasila.