Monday, October 7, 2019

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : ETIKA POLITIK PANCASILA

Moral dan etika sangat berhubungan dengan tatanan atau disebut pula dengan nilai norma yang berlaku dalam suatu masyarakat, yang menjadi standar ukuran menilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku.
Paham Pancasila sendiri selain sebagai ideologi, pandangan hidup dan kebudayaan negara-bangsa adalah kristalisasi nilai, standar etika, serta manisfestasi norma dalam aspek moralitas pikiran, tindakan, dan ucapan. Dengan demikian, seluruh runag lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam koridor ideologi Pancasila, termasuk aspek politik.
Sebagai falsafat dan ideologi negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan, melainkan pula sebagai sumber moralitas terutama hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan (politik) dalam pelaksanaan dan penyelenggraan negara. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila 1 ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ bukan negara ‘teokrasi’ yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara dari pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu, asa sila 1 lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkanpada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuia dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam satu wilayah tertentu, dengan satu cita-cita serta prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III). Jadi, perlindungan hukum merupakan hak mutlak yang harus diberikan oleh negara kepada masyarakat Indoneisa untuk memberikan perlindungan hukum dan kemanusiaan. Selanjutnya asas kemanusiaan harus menjadi dasar moralitas pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia.
Suseno dalam Kaelan (2010) menjelaskan, dalam pelaksanaan dan penyelegaraan negara, etika politik menutut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan :
1.        Asas legalitas (letimasi hukum), dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.        Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokrasi).
3.        Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan (legitimasi moral).

Nilai-nilai Pancasila menjadi asas dasar bagi penyelenggaraan sistem negara. Pemerintahan sebagai pelaku politik di negara harus berdasarkan prinsip moralitas yang terkandung dalam Pancasila.